PENGGOLONGAN SURAT
PENGGOLONGAN SURAT
- Berdasarkan sifatnya :
1. Surat Pribadi
adalah surat-surat yang bersifat kekeluargaan, surat-surat yang berisi masalah
keluarga, baik tentang kesehatan, keuangan keluarga, dan sebagainya, surat
pribadi dibagi menjadi 2 diantaranya:
1. Surat
Pribadi yang Kekeluargaan, persahabatan
dan perkenalan
2. Surat
setengah resmi
2. Surat Resmi adalah surat yang
diterbitkan oleh instansi yang ditujukan kepada instansi lain atau individu
yang berisi informasi yang menyangkut kepentingan tugas, kegiatan dinas, atau
bisnis instansi yang terkait
3. Surat sosial adalah surat yang lahir
dalam aktivitas bisnis maupun kedinasan yang isinya tidak berkaitan langsung
dengan urusan bisnis.
4.
Surat Niaga adalah surat resmi yang isinya berupa tawaran, jual-beli
yang berhubungan dengan barang/jasa yang biasanya dipakai dalam perdagangan dan
perniagaan.
5. Surat dinas adalah surat yang bersifat
resmi yang kegunaannya adalah untuk menyampaikan informasi tentang kedinasan,
surat jenis ini dibuat oleh pejabat dalam sebuah organisasi atau instansi
pemerintah.
- Berdasarkan wujudnya :
1. Surat
Biasa adalah Surat yang penulisannya tidak menggunakan lembaran khusus, contoh:
surat perkenalan, surat keluarga, surat ucapan selamat.
2. Kartu pos adalah selembar kertas tebal atau karton
tipis berbentuk persegi panjang yang digunakan untuk menulis dan pengiriman
tanpaamplop dan dengan harga yang lebih murah daripada surat.
3. Warkat pos ialah sehelai kertas yang telah
dicetak sedemikian rupa sehingga bila dilipat merupakan sebuah amplop. Bagian
dalamnya dapat digunakan untuk menulis surat yang bersifat rahasia.
4. Surat Bersampul adalah surat-surat yang isinya
atau beritanya ditulis pada kertas lain, kemudian kertas surat tersebut
dimasukkan ke dalam sampul atau amplop.
5. Memorandum dan Data Nota Memorandum adalah satu
alat komunikasi berupa surat-surat dilingkungan dinas yang penyampaiannya tiak
resmi dan digunakan secara intern ( didalam lingkungan sendiri).
6. Telegram adalah suatu alat komunikasi
dengan cara menyampaikan berita-berita melalui radio atau alat telegrap
mengenai sesuatu hal yang perlu mendapat penyelesaian dengan cepat.
- Berdasarkan keamanan isinya :
1. Surat Rahasia adalah surat-surat yang berisi
dokumen ringan dan harus dirahasiakan atau tidak boleh dibaca oleh orang lain,
karena kalau jatuh ketangan orang yang tidak berhak akan merugikan perusahaan
atau instansi tersebut.
2. Surat konfidensial adalah surat-surat
yang termasuk surat rahasia karena isinya tidak boleh diketahui oleh orang
lain, cukup diketahui oleh pejabat yang bersangkutan karena kalau jatuh kepada
orang yang tidak berhak akan mencemarkan nama baik orang tersebut.
3. Surat Biasa, yaitu surat yang
tidak memerlukan tindak lanjut, tetapi cukup diketahui saja
4. Surat Sangat Rahasia adalah surat-surat
yang biasanya digunakan untuk surat-surat yang berhubungan dengan keamanan
negara atau surat-surat yang berupa dokumen negara, sehingga bilasurat ini
jatuh ketangan yang tidak berhak maka akan membahayakan masyarakat atau bangsa
dan negara.
- Berdasarkan proses penyelesaiannya :
1. Surat Sangat Segera atau surat
kilat adalah surat yang harus dikirimkan dengan sangat segera atau kilat adalah
surat yang harus ditangani secepat mungkin pada kesempatan yang pertama, karena
surat ini harus segera dikirimkan secepatnya sebab penerima harus cepat
menanggapi dan menyelesaikannya.
2. Surat Segera adalah surat yang
secepatnya diselesaikan tetapi tidak perlu pada kesempatan yang pertama dan
segera dikirimkan supaya mendapat tanggapan dan penyelesaiannya dari pihak
penerima
3. Surat
Biasa adalah surat yang tidak perlu tergesa-gesa untuk penyelesaian karena
tidak perlu mendapat tanggapan yang secepatnya dari penerima.
- Pembagian surat menurut dinas pos :
1.
Surat biasa adalah surat yang dalam pengirimannnya tidak perlu dikirim
secepatnya, karena surat semacam ini tidak memerlukan tanggapan paling dahulu
dan dikirimkan hanya dengan menempelkan perangko termurah
2. Surat kilat adalah surat yang
pemberangkatannya dan pengantaranya diutamakan dari surat biasa. Dan bahwa
surat tersebut harus sampai dalam waktu 1 x 24 jam, dikirim dengan perangko
yang telah ditentukan oleh perum pos dan Giro dan tentunya lebih mahal dari
perangko surat biasa.
3. Surat kilat khusus adalah
surat yang dijamin pengirimannya selama 1 x 24 jamoleh PARPOSTEL dan harus
sudah ada jaringannya pada daerah yang akan dikirimi surat kilat khusus ini.
4. Surat tercatat atau surat
terdaftar adalah surat yang dikirimkan secara biasa tetapi ada tanda
pengirimannya (resi) yang dibuat oleh kantor pos.
5. Surat berharga adalah surat yang
dapat dipercaya kebenarannyam seperti sertigikat, akte, surat perjanjian, dan
lain-lain.
Sangat bermanfaat :v
BalasHapusThanks😊
BalasHapus